KONTEKS.CO.ID – Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya diduga dianiaya empat senior hingga tewas.
TNI AU langsung menangkap 4 orang prajuritnya yang diduga menganiaya seorang prajurit lainnya hingga tewas, pada Sabtu 19 November 2022 lalu
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keempat Prajurit TNI AU itu berdalih melakukan pembinaan terhadap Prada Indra yang merupakan juniornya.
“Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” ujar Indan, dikutip Jumat 24 November 2022.
Pihaknya, kata Indan, masih menyelidiki kasus tersebut. Kini keempat senior itu kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Prada Muhammad Indra Wijaya diketahui merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.
“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.
TNI AU menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya jadi tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.
“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal,” kata Indan.
Keempat tersangka juga dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
“131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” ujarnya.
Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"