KONTEKS.CO.ID – Bejat, remaja berusia 14 tahun diperkosa pria berisial AM (25) hingga mengalami pendarahan di alat vitalnya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, remaja 14 tahun diperkosa di rumah pelaku pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya, kata Shilton, remaja 14 tahun itu diajak ke rumah pelaku untuk mengikuti acara makan-makan. Namun, ketika sampai di rumah ternyata keadaan sepi. Kemudian remaja 14 tahun itu diperkosa korban.
“Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku, ternyata sepi dan tidak ada orang lain,” ujar Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/11/2022).
Akibat pemerkosaan itu, terjadi pendarahan pada vagina korban.
Setelah diperkosa, korban diantar pulang oleh pelaku.
Namun, ketika di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan di bagian organ vitalnya.
“Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya, yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas, akan tetapi kemudian korban dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” kata Shilton.
Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan bejat itu ke polisi yang langsung membekuk pelaku di hari yang sama.
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Shilton.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"