KONTEKS.CO.ID – Seorang gadis berusia 17 tahun dicabuli oleh kekasih dan ayahnya yakni S (64). Korban diberi pelaku uang ratusan ribu usai dicabuli.
Apa yang dilakukan kekasih dan ayahnya itu diketahui orang tua korban saat membaca pesan tak wajar antara anaknya dengan pelaku berinsial S.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan terlarang dengan ayah kekasihnya.
“Kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan S dan baru satu kali melakukan hubungan dengan ZL,” kata David, dalam keterangannya, Minggu 20 November 2022.
Pencabulan terhadap korban berawal saat dirinya menyambangi rumah kekasihnya, pada Jumat 13 November 2022, pukul 12.30 WIB.
Kata David, korban sering mengunjungi rumah pelaku dan curhat terkait persoalan korban dengan orang tuanya.
Suatu ketika, S meminta anaknya berhubungan badan dengan korban di dalam kamarnya. Tak hanya berdua, rupanya S juga ikut berhubungan dengan anaknya serta korban.
Ketika korban pulang, S memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Kejadian tersebut terjadi berulang kali.
“Saat korban sedang main di rumah pelaku, kemudian S mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri tanpa sepengetahuan dari anak pelaku. Setelah menyetubuhi korban, kemudian S memberikan uang sebesar empat ratus ribu kepada korban,” kata David.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"