KONTEKS.CO.ID – Seorang pemulung berinisial MN dan tiga rekannya nekat membobol kantor perusahaan di Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, pemulung dan tiga rekannya berhasil menggondol uang dan emas dengan total nilai mencapai Rp220 juta.
Kapolsek Tamansari, Kompol Adh Wananda mengatakan, MN dan rekannya membobol kantor perusahaan tersebut pada Minggu 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul 01.08 WIB.
Pelaku memilih beraksi di akhir pekan lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi.
“Barang hasil curian sudah dijual semua. Pelaku MN mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan para pelaku,” kata Adhi Wananda kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024.
Ketiga rekan pelaku yang ikut membobol kantor tersebut yakni ST, TO dan AI (DPO).
Polisi menangkap MN saat sedang menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat, pada Sabtu, 27 Juli 2024. .
Sementara itu, rekannya ST diamankan di daerah Brebes, dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Seluruhnya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.
Gondol Dolar dan Emas
Polisi menyebut, MN dan tiga rekannya merencanakan aksi jahatnya tersebut saat tengah nongkrong di warung kopi.
“Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi. Sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi,” kata Adhi.
Mereka lalu melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan membobol gypsum dengan menggunakan linggis.
Selanjutnya membobol brankas yang berada di ruangan manajer lantai tiga.
“Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” katanya.
Korban mengalami kerugian lebih dari Rp220 juta.
“Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"