KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap RMS (22) dan JE (35) yang nekat menyebarkan video asusila mirip anak musisi.
Penangkapan kedua penyebar video asusila itu berawal dari patroli siber dan laporan polisi No: LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan akun X atas nama @HwanDongZhowakun yang menawarkan link, transmisi dan menyebarkan konten bermuatan pornografi.
“Berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya, polisi memanggil MRS dan JE untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Selanjutnya tim penyidik unit 5 subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 2 orang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.
Ade mengatakan, polisi melakukan gelar perkara pada, Selasa 30 Juli 2024 berdasarkan 2 alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Motif Ekonomi
Polisi mengungkap kedua tersangka menyebarkan video asusila dengan motif ekonomi.
“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi,” kata Ade.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"