KONTEKS.CO.ID – Pegi Setiawan yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan yang penyidik Polda Jabar tetapkan terhadap Pegi Setiawan gugur alias tidak sah.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Polda Jabar, penetapan tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Tim kuasa hukum Polda Jabar membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung, pada Selasa 2 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
Surat tersbeut terbit oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016. Dan, berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana. Penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.
Kemudian, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup,” kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Menurut tim kuasa hukum Polda Jabar, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.
“Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” ujarnya.
“Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” ujarnya.
Agenda Sidang
Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.
Kemudian, sidang berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sekadar informasi, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar.
Gugatan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Vina Dewi Arsita) dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Permohonan praperadilan itu mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Jules mengutarakan, saat ini Tim Hukum Polda Jabar masih menunggu panggilan sidang permohonan praperadilan dari PN Bandung. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"