KONTEKS.CO.ID – Seorang istri berinisial Y di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditinggal suaminya bekerja justru melakukan perselingkuhan.
Bersama selingkuhannya berinisial J, Y digerebek suaminya sedang ‘wikwikan’ di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal A Yani, Nangabulik, pada Minggu malam, 6 November 2022.
Kapolres Lamandau, AKP Bronto Budiyono menerangkan, penggerebekan J dan Y itu berawal ketika adanya laporan dari suami Y kepada polisi.
“Ya betul, kita berhasil mengamankan Y dan J yang sedang berduaan dalam satu rumah kontrakan pada Minggu malam. Mereka merupakan pasangan selingkuhan,” kata Bronto, Senin 7 November 2022.
Kepada polisi, Y mengakui bahwa dirinya dengan J kenal di media sosial.
Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.
“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” ujar Bronto.
Y mengaku, sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” ucapnya.
Polisi menjerat Y dan J dengan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"