KONTEKS.CO.ID – Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi mengambil uang Rp43 juta dari korban.
Pelaku inisial AARN yang kini sudah berstatus tersangka membeli koper untuk menyimpan mayat wanita inisial RM (50) dari uang hasil rampasan tersebut.
Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi itu juga menggunakan uang Rp43 juta itu untuk bepergian.
“Dia (tersangka) beli koper buat simpan mayat juga dari duit yang dibawa korban itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.
Ade Ary mengungkapkan, tersangka menggunakan uang itu untuk menyewa mobil hingga ongkos taksi online dari Bandung ke Tangerang.
“Dia menyewa mobil Avanza Rp500 ribu. Kemudian ongkos taksi online Rp1.050.000 dari Bandung ke Tangerang. Itu semua dari duit yang Rp43 juta itu,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, Ade Ary menyampaikan uang Rp43 juta itu milik kantor tempat RM bekerja. Korban rencananya akan menyetor uang tersebut ke bank.
“Pokoknya yang diambil Rp43 juta,” ujar Ade Ary Syam pada Kamis, 2 Mei 2024.
Tersangka AARN atau Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kini telah jadi tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi menangkapnya di rumah istri yang belum lama dia nikahi.
Sebelum tertangkap, pelaku rencananya akan menggelar pernikahannya di Palembang pada Minggu, 5 Mei 2024.
Dia membunuh RM di sebuah hotel dan memasukkan jasadnya ke dalam koper dan membuangnya di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 25 April 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"