KONTEKS.CO.ID – Tiga orang kurir narkoba dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 112 kilogram ganja asal Sumatra yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023.
“Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Ganja kering siap edar tersebut disita dari tangan tiga tersangka yang masih berusia muda yang berinisal RP (17), RS (19), dan RD (18).
“Satu orang tersangka ini masih di bawah umur,” ujar Zulpan.
Ketiganya ditangkap di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pihaknya, kata Zulpan, prihatin lantaran para tersangka yang masih berusia sangat muda dan meminta agar orang tua mengawasi putra-putrinya agar tidak termakan bujuk rayu dan iming-iming para bandar narkoba.
Para tersangka mengaku, diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"