KONTEKS.CO.ID – Penemuan jasad yang terbungkus selimut oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 Oktober 2022 akhirnya terungkap.
Pembunuhan itu dilakukan oleh H terhadap kekasihnya JS (36) di unit apartemen di Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa 11 Oktober 2022.
Pembunuhan itu juga melibatkan seorang sekuriti apartemen yang ikut membuang jasad korban lantaran tergiur uang Rp10 juta yang dijanjikan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua hari usai pembunuhan itu, H menghubungi sekuriti apartemen berinisial IK.
Saat itu, H berdalih ingin meminta IK membantu dia mengantarkan kekasihnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“IK alias T dihubungi H dini hari sekitar pukul 03.00 WIB untuk datang ke unit apartemen H. Alasannya meminta tolong untuk mengantarkan kekasihnya JS yang sedang sakit ke rumah sakit,” kata Hengki, Kamis 27 Oktober 2022.
Di lokasi, IK justru menemukan JS sudah meninggal dunia di atas kasur dengan kondisi wajah tertutup handuk.
Lantaran tercium bau busuk menyengat, H akhirnya mengakui dirinya telah menghabisi nyawa JS dan hendak meminta IK membantunya membuang jasad korban.
“Dia meminta tolong IK untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp10 Juta,” kata Hengki.
IK yang menyetujui permintaan tersebut langsung membawa jasad JS turun melalui tangga darurat menuju area parkir kendaraan.
Sebelum dibuang, jasad korban terlebih dahulu dibungkus selimut dan dimasukkan ke mobil menuju lokasi pembuangan. Di perjalanan, H dan IK sepakat membuang jasad JS di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Di lokasi itu lah, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang sedang membersihkan saluran air menemukan jasad JS, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Polisi yang bergerak, kemudian berhasil menangkap H dan IK pada Rabu, 19 Oktober 2022.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"