KONTEKS.CO.ID – Video detik-detik YA, menenggelamkan Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra artis Tamara Tyasmara di kolam renang hingga tewas beredar di media sosial.
Kuat dugaan, YA yang merupakan pacar Tamara Tyasmara sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Video CCTV kolam renang merekam detik-detik Dante tenggelam. Pria terduga YA sengaja menenggelamkan bocah malang berusia 6 tahun itu.
Video CCTV detik-detik terduga YA menenggelamkan Dante tersebar melalui unggahan akun X @haechira pada Jumat, 9 Februari 2024.
Awalnya, Dante terlihat berada di pinggir kolam renang. Dia berpegangan pada salah satu sisi kolam.
Sementara, YA berada di belakang Dante tampak mengawasi keadaan sekitar.
Seperti memastikan kondisi aman, YA terlihat menarik Dante ke dalam kolam renang. Dia lantas mendiamkannya beberapa saat.
Kemudian, YA mengangkat tubuh Dante yang sudah lemas ke atas kolam renang. Dia seperti memberikan pertolongan pada bocah malang tersebut.
💚 cctv nya udah keluar gais, sumpah jahat banget padahal disampingnya ada anak kecil juga😭 pic.twitter.com/hQZXoTNk5t
— Tanyarl 💚 (@tanyakanrl) February 9, 2024
Saat itu, situsai di kolam renang relatif sepi. Terlihat seorang anak di dekat lokasi Dante tenggelam.
Dia terlihat mengamati dan menjadi saksi peristiwa tragis tersebut.
Polisi Bekuk Terduga Pelaku
Polisi menangkap pacar artis Tamara Tyasmara berinisial YA dan menetapkannya sebagai tersangka.
YA menjadi tersangka kematian tragis anak Tamara Tyasmara bernama Dante saat berenang di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan YA, pacar Tamara Tyasmara.
“Betul (YA jadi tersangka),” ungkap Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.
Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap YA, hari ini.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ungkap Ade.
“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya,” ucap Ade.
Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara.
Direktur Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, polisi menangkap pacar Tamara Tyasmara itu berdasarkan bukti yang cukup.
Wira mengatakan, polisi menjerat YA dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wira, Jumat 9 Februari 2024.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA juga terjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"