KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap pelaku pembunuhan bocah 8 tahun berinisial TAM di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Pelaku pembunuhan bocah malang di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara itu merupakan berinisial AM alias Anita alias Aning.
Bahkan, pelaku pembunuhan bocah di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara itu masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Pelaku mengaku, tega membunuh korban lantaran mengincar perhiasan emas milik korban berupa kalung dan anting.
Usai menghabisi nyawa korban, keduanya menjual perhiasan di toko emas dengan harga sekitar Rp3 juta dan langsung membeli handphone.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengunggah informasi anak hilang di akun facebook.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak tiga hari sebelumnya.
Pelaku juga telah mempersiapkan pisau dan mengasahkan menjadi sangat tajam yang diduga untuk memutus leher dari tubuh korban.
“Itu seperti pisau dapur besar, tapi sudah di modifikasi. Sangat tipis dan tajam,” kata Sugeng, Jumat 19 Januari 2024.
Kata Sugeng, usai membunuh korban pelaku pulang ke rumahnya untuk mandi dan menunaikan salat.
“Usai membunuh korban, tersangka lalu pulang ke rumah mandi kemudian salat. Lalu pergi menjual perhiasan emas korban untuk selanjutnya membeli handphone, voucher dan belanja di Indomaret,” kata Sugeng.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, pakaian daster pelaku, cincin emas, handphone, uang, dan pisau untuk menggorok leher korban.
Tewas di Kebun Warga
Sebelumnya, bocah malang itu tewas mengenaskan di salah satu perkebunan warga, pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Tubuh bocah tersebut sudah tidak utuh dengan kepala yang terpisah dari badan.
Sebelumnya, bocah yang diketahui berinisial TAM itu hilang.
Warga menemukan jasad bocah malang itu di perkebunan kelapa yang berjarak 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"