KONTEKS.CO.ID – Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, Irjen Teddy Minahasa telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada malam ini, Senin, 24 Oktober 2022.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa dilakukan selama 20 hari kedepan.
“IJP TM malam ini kita lakukan penahanan, selama 20 hari ke depan,” katanya kepada wartawan, Senin malam, 24 Oktober 2022.
Dari pantuan di lokasi, Irjen Teddy Minahasa terlihat tiba pada pukul 18.25 WIB. Pengawalan ketat dilakukan, dan pengambilan gambar tidak diperkenankan.
“Saat ini seperti itu dulu,” ujarnya.
Hingga saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih berada di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum Teddy Minahasa, pengacaranya, Hotman Paris juga terlihat tiba lebih dulu.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri. Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan kemudian dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melakukan proses administrasi di Direktorat Polda Metro Jaya***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"