KONTEKS.CO.ID – Polisi meringkus 2 pasangan suami istri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terkait netizen. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp4,6 miliar.
Modusnya, keempat pelaku menawarkan Iphone dan grosir baju daster murah melalui media sosial hingga membuat netizen tergiur.
Kekinian, polisi sudah menetapkan keempat pelaku penipuan netizen secara online itu sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26). Sindikat ini sudah lama beraksi,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf mengutip Jumat, 15 Desember 2023.
Polisi menangkap dua pasangan suami istri tersebut di rumahnya di Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel.
Modusnya, keempat pelaku menawarkan Iphone 14 Pro Max dengan harga murah melalui Instagram.
Lalu, menawarkan grosir daster bermerek, melalui akun @pajamas.clotes dan, @womens.clotes_ dengan jumlah folowers sebanyak 355 ribu.
“Jadi mereka ini tawarkan berbagai baranglah di media sosial,” ujarnya.
Para korban mentransfer uang. Namun pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.
Tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) yang menelusuri data transaksi pelaku menemukan keuntungan sebesar Rp4,6 miliar.
“Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil-kecil,” terangnya.
Kepada polisi, keempat pelaku mengaku uang hasil penipuan untuk membeli ruko, kendaraan roda dua dan mobil Honda CR-V, mobil Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek.
Polisi telah menahan kedua pasutri tersebut. Keempatnya terjerat pasal berlapis tentang transaksi eletronik atau ITE, dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"