KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya tangkap puluhan orang usai bentrokan kelompok massa di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Senin 17 Oktober 2022 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, bentrokan antar kelompok massa itu dipicu sengketa lahan yang dimiliki oleh seseorang berinisial MAU alias HT.
“(Bentrok) ini berawal dari adanya sengketa pemilikan lahan. Saudara MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang, Jaksel sekaligus pemilik kafe yang merupakan TKP,” ujar Endra Zulpan, Jumat 21 Oktober 2022.
Namun, berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung (MA) tahun 2012, pengadilan membatalkan HGB Nomor 263.
Kedua pihak yang saling mengklaim ini, kemudian bertemu untuk mediasi.
“Kemudian yang bersangkutan bertemu saudara YS sebagai penerima kuasa ahli waris pemilik tanah tersebut. Sebenarnya pertemuan ini untuk melakukan mediasi,” kata Zulpan.
Saat mediasi tersebut, kedua kelompok terlibat percekcokan hingga berujung terjadi gesekan.
Gesekan tersebut bahkan terjadi di depan polisi yang hadir sebagai mediator.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera agar Jakarta bebas dari premanisme.
“Penindakan ini, harus menciptakan efek jera secara generalis. Kalau modus seperti ini dibiarkan maka akan ditiru oleh kelompok kelompok lain dan akhirnya mereka bergerak di atas hukum. Premanisme tidak boleh tumbuh di Jakarta,” kata Hengki.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"