KONTEKS.CO.ID – Salah seorang pelaku penganiayaan hingga nyaris tewas terhadap anggota Polda Metro Jaya ternyata adalah bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pelaku penganiayaan dan ancaman pembunuhan anggota Polda Metro Jaya yang bekerja di Dishub DKI Jakarta itu yakni Anwar Idrus alias AI (37).
Belakangan diketahui, pegawai Dishub DKI Jakarta itu hendak membunuh anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya Bripka TF dan melakukan penipuan.
Pelaku menipu dengan modus penerimaan PNS dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar dan sudah menjerat 30 korban.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pihaknya belum mendalami soal dugaan penipuan tersebut.
Pasalnya, lokus atau tempat kejadian perkara (TKP) di luar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kita tidak masuk ke materi itu (dugaan penipuan), karena TKP-nya bukan di Tangerang Kota,” ujarnya mengutip, Kamis 9 November 2023.
Meski pelaku bekerja di Jakarta, kata Rio, korban penipuan pelaku dapat melapor di kantor polisi nama saja.
“Kita sendiri belum terima laporan soal itu,” ucapnya.
Dishub DKI Dalami soal Dugaan Penipuan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan mantan pegawainya tersebut.
“Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Sebelumnya, AI adalah petugas PJLP di UP Angkutan Sekolah.
“Sudah memutus hubungan kerja terhadap Saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023,” kata Syafrin.
Bersama dua rekannya N (40) dan S (37), AI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka TF.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"