KONTEKS.CO.ID – Seorang anggota polisi berinisial TF yang berdinas di Polda Metro Jaya mendapat penganiayaan hingga nyaris tewas oleh tiga orang yakni, AI (37), N (40) dan S (37).
Penganiayaan terhadap anggota Polda Metro Jaya terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Kata Rio, modus penganiayaan anggota Polda Metro Jaya itu berawal dari rasa sakit hati yang dialami AI.
Awalnya, kata dia, AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.
Kemudian, tersangka menganggap istri TF ikut campur dan memberitahu lokasinya kepada para korban.
AI lantas bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam.
Selanjutnya, tersangka AI menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
Saat di perjalanan ketiga tersangka menarik dan mengikat korban menggunakan tali lalu menjerat leher anggota Polri itu.
“Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,” jelas Rio di kantornya, mengutip Kamis 9 November 2023.
Meski seorang diri, korban TF masih tetap melakukan perlawanan. Namun, karena takut atas keselamatannya TF lantas meminta dilepaskan.
Dia berjanji akan memberi uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka.
Kepada para tersangka, korban meminta dilepaskan dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobilnya di rumah.
“Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” kata Rio.
Korban Cerita dan Lapor Polisi
Di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Lalu, dia diantar keluarga melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
“Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi,” katanya.
“Tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana (napi),” ujar Kompol Rio.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"