KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) asal Kabupaten Penajam Paser Utara diduga memperkosa siswi kelas 3 SMP berinisial NA (14). Korban diberi imbalan Rp500 ribu dan Rp450 ribu.
Polsekta Kota Samarinda yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial DT (58), Selasa 6 Oktober 2022.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadil menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pada Selasa 4 Oktober 2022.
Awalnya orang tua korban mengetahui anaknya tidak masuk sekolah. Setelah dicari, korban ditemukan tengah dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran.
NA mengakui bahwa tidak masuk sekolah karena jalan bersama seorang pria berinisial DT (58) yang merupakan seorang Kepsek.
“NA mengaku DT melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali serta berhubungan badan di hotel sebanyak 1 kali, di salah satu hotel di Samarinda,” jelas Ary Fadil, dikutip Selasa 11 Oktober 2022.
Dengan adanya kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota,” imbuh Ary Fadil.
Sebelumnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi MeChat pada Maret 2022. Selanjutnya pelaku dan korban saling bertukar nomor WA.
Pelaku mengetahui bahwa korban berusia 14 tahun dan siswi SMP kelas 3. Pelaku menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun.
Pelaku yang berkomunikasi lewat WA dan video call membujuk korban untuk menujukkan payudara. Dari situ, timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa kita adalah suami istri, maukah melakukan hubungan suami istri dan korban dibujuk serta diberikan imbalan yang pertama Rp500 ribu dan yang kedua Rp450 ribu,” kata Ary.
“Seluruh kejadian tersebut dilakukan karena bujukan serta rayuan oleh pelaku kepada korban dan imbalan,” ujar Ary Fadil.
Menurut Ary Fadil, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban dilakukan 4 kali dan persetubuhan dilakukan 1 kali.
“Perbuatan cabul dilakukan di 4 tempat berbeda,” ucapnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju batik sekolah, rok sekolah, bra dan celana dalam korban. Polisi juga meminta korban untuk visum.
DT dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"