KONTEKS.CO.ID – Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31), terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya berinisial K (11) divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati terhadap pembunuh anak kandung di Depok, Jawa Barat itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis 20 Juli 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menjelaskan terkait vonis hukuman mati terhadap ayah pembunuh anak kandungnya itu.
“Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera.
Pihaknya, kata Alfa, mengapresiasi vonis majelis hakim tersebut.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan tuntutan jaksa, yang telah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Filosofi pemidanaan vonis mati dan tuntutan mati terhadap terdakwa bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan negara terhadap masyarakat agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa mendatang,” tuturnya.
“Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Depok JPU menuntut Rizky dengan pidana mati, Rabu 14 Juni 2023.
Ingin Kembali ke Istri dan Rawat Anak
Sementara Rizky dalam pledoinya mengaku telah menyesal membunuh anaknya dan mengaku masih menyayangi dan mencintai istrinya.
Rizky mengaku ingin kembali bersama sang istri dan merawat anaknya yang masih berumur 2 tahun.
Dia juga mengaku ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik di usia yang masih 32 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"