KONTEKS.CO.ID – Seorang suami menganiaya istrinya yang sedang hamil muda hingga pingsan dan babak belur di Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Ini penyebabnya.
Penganiayaan tersebut dilakukan seorang suami berinisial B (35) terhadap istrinya yang sedang hamil muda berinisial TM (20).
Video penganiayaan yang viral oleh suami terhadap istri yang hamil 4 bulan itu terjadi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel, pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.
Marjali, orang tua korban mengungkapkan, penganiayaan terhadap anaknya itu dipicu chat antara pelaku dengan perempuan lain yang diketahui anaknya.
Menurut Marjali, menantunya itu marah setelah anaknya memergoki chat pelaku dengan perempuan lain.
Pelaku, kata Marjali, memukuli anaknya yang tengah hamil muda di dalam rumah.
Karena cukup gaduh, penganiayaan itu lantas mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain, (chat) yang tidak pantas,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Marjali mengaku kaget ketika anaknya menelpon pada pukul 04.00 WIB dan meminta tolong.
“‘Minta tolong, minta tolong’, langsung saya meluncur dan sampai di sana langsung dapat penjelasan dari Ketua RW,” ujarnya.
Di rumah pasangan itu, Marjali mendapati anaknya babak belur ‘dihajar’ suaminya.
Beruntung, anaknya sempat diselamatkan oleh para tetangga.
Bahkan, kata Marjani, menantunya itu masih menantang orang-orang karena dinilai mencampuri urusan rumah tangganya.
“Urusan keluarga? Itu kan sampai menganiaya dan babak belur. Itu kan bukan urusan keluarga, tapi urusan penganiayaan. Itu kelakuan tidak manusiawi, pengkhianat, apalagi anak saya sedang hamil 4 bulan,” ujarnya dengan geram.
Dianiaya Hingga Pingsan
Korban bahkan sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut. Kaki dan tangan memar-memar akibat penganiayaan tersebut.
Beruntung, kondisi kandungannya tak bermasalah dan dipastikan tidak keguguran.
TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel. Namun, pelaku tidak ditahan.
Sang suami hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).
Salah satu tetangga, Zaki mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.
“Si korban saya tanya masih setengah sadar abis digebukin kan apalagi si korban lagi hamil muda,” kata Zaki, tetangga korban kepada wartawan, dikutip Jumat 14 Juli 2023.
Penyelidikan Polisi
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penganiayaan tersebut.
Pihaknya, kata Siswanto, masih mendalami apakah penganiayaan atau KDRT viral tersebut masuk kategori ringan atau berat.
“Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Siswanto mengakui, berdasarkan bukti foto-foto kondisi korban, besar kemungkinan itu adalah luka parah.
“Tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu,” katanya
Namun saat ditanya soal polisi yang menyebut KDRT viral di Tangsel itu cuma tipiring sehingga terduga pelaku dilepas, Siswanto enggan mengomentari.
Ia hanya menyebut pihaknya masih menyelidiki peristiwa itu.
“Masih dalam lidik,” ucap Iptu Siswanto.
Diduga ‘Orang Kuat’
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial mendapat respons dari netizen.
Bahkan, netizen menduga orang tua pelaku penganiayaan adalah ‘orang kuat’ lantaran pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan dan tidak ditahan.
“Ada yg bilang bapak pelaku orang kuat..,” tulis akun @P**_*1.
“Itu pelaku (suaminya) anggota bukan dhe?” tanya akun @joh***ndrik3
“Darimana pula itu tindak pidana ringan pak @DivHumas_Polri… ? Apa hukum cuma melindungi dan mengayomi yang berkantong tebal??,” tulis akun @Ni***ach8.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"