KONTEKS.CO.ID – Polisi menyita akun media sosial milik wanita kembar Rihana dan Rihani.
Akun media sosial milik wanita kembar Rihana Rihani diketahui digunakan sebagai sarana penipuan preorder iPhone hingga meraup uang sebesar Rp35 miliar.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus terkait akun media sosial wanita kembar Rihana Rihani tersebut.
“Terkait bukti yang berupa benda digital, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya,” ujar Reza kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.
Si kembar Rihana Rihani menggunakan media sosial mereka untuk menawarkan iPhone dengan harga miring hingga membuat para korban tertarik.
“Yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram dengan harga yang cukup menarik. Akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller,” jelas Reza.
Kepada para calon korbannya, Rihana dan Rihani mengaku sebagai distributor.
“Setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi seperti yang di ITC dan lain-lain,” kata Reza.
Diketahui, wanita kembar Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong,
Kabupaten Tangerang, pada Selasa 4 Juli 2023.
Polisi menjerat kembar Rihana Rihani dengan pasal berlapis yakni, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 64 KUHP, kerena melakukan perbuatan yang berlanjut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"