KONTEKS.CO.ID – Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung bernama Widodo Cahya Putra (43) yang berjualan sate di Medan Satria, Bekasi merupakan mantan anggota TNI yang baru dipecat.
Dimas yang tega membunuh ayah kandungnya yang berprofesi sebagai pedagang sate resmi dipecat secara tidak hormat per 16 Maret 2023 lalu karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Widodo Cahaya Putra, tewas ditusuk anaknya yang baru dipecat sebagai anggota TNI hingga bersimbah darah di warung sate miliknya di Medan Satria, Kota Bekasi.
Riko, tetangga korban mengatakan, Dimas pernah mengaku berkelahi dengan teman seangkatannya saat masih bertugas sebagai anggota TNI.
Riko yang mengaku sering ngobrol dengan korban jika warung sate sudah tutup.
“Korban pernah cerita, Dimas dalam proses pemecatan sebagai anggota TNI. Proses pemecatan Dimas atas masalahnya yang sering bertengkar,” ungkap Riko kepada wartawan, Sabtu 1 Juli 2023.
Bahkan, kata Riko, Dimas juga pernah terlibat cek-cok dengan teman angkatannya.
“Jangankan sama orang lain, sama teman asramanya juga pernah. Langsung dicari sama atasannya ke sini, dia berantem tapi nggak mau tanggung jawab,” kisahnya.
Sebelumnya, Widodo pemilik warung sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dibunuh anak kandungnya yang merupakan pecatan TNI.
Sebelumnya, Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengonformasi jika pelaku adalah anggota TNI yang dipecat.
“Sudah dipecat karena disersi, statusnya sudah sipil,” ungkap Hamim Tohari kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2023.
Dikatakan Hamim, Dimas resmi dipecat secara tidak hormat per 16 Maret 2023 lalu karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Korban Tewas di Warung Sate
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani membenarkan pedagang sate tewas ditusuk anak kandungnya sendiri.
“Iya, betul,” ungkap Dani Hamdani kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2023.
Dani mengatakan, pelaku pembunuhan adalah anak korban sendiri telah diamankan di Polsek Medan Satria.
Dia menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah belati dari warung sate tempat pedagang itu ditemukan bersimbah darah, Kamis 29 Juni 2023.
Motif Pembunuhan
Ternyata, motif Dimas tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tak diberi uang Rp8 juta.
“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto di kantornya, Jumat 30 Juni 2023.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang Rp8 juta itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jumlah uang yang diminta kurang lebih informasi sekitar Rp 8 juta untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Pelaku yang belum berkeluarga pun masih tinggal bersama korban, orang tuanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancamannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"