KONTEKS.CO.ID – Seorang warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau melakukan tindakan penistaan agama dibekuk Tim Macan Satrekrim Polres Lubuklinggau.
Pria bernama Riyan Watinema berusia 35 tahun itu melakukan penistaan agama dengan cara merobek Kitab Suci Al-Qur’an dan membuangnya ke wastafel.
Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan terkait penangkapan warga yang merobek Al-Qur’an dan membuangnya ke wastafel itu.
Kata Jemmy, penangkapan warga melakukan penistaan agama itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang pria merusak Al-Qur’an dengan cara dirobek dan dibuang ke wastafel.
“Mendapatkan informasi tersebut tim Macan Linggau langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan Al-Qur’an yang dalam kondisi robek di lokasi,” ujar Jemmy, dikutip Rabu 14 Juni 2023.
Polisi lantas membekuk pelaku, bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Mengaku Khilaf
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah merobek Al-Qur’an karena kecewa istrinya meninggal dunia.
“Waktu itu selesai salat Magrib, melihat Al-Qur’an yang ada di atas tempat tidurnya langsung saja dirobek dan dibuang ke wastafel,” jelasnya.
Pelaku yang berprofesi pembuat tato dan tindik telinga ini sudah sangat meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya, karena sering memutar musik dengan keras.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 156 a KUHPidana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"