KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dari Korps Brimob akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan gadis remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Oknum Brimob berinisial HST ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan gadis 15 tahun di Parigi Moutong usai dimintai keterangan Polda Sulteng.
“Malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho kepada wartawan, soal oknum perwira Brimob jadi tersangka pemerkosaan gadis di Parigi Moutong, Sabtu 3 Juni 2023.
Agus menyebutkan oknum perwira Brimob itu langsung ditahan di Polda Sulteng.
“Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” ungkap Agus.
Kurang Bukti
Sebelumnya, perwira Polri berinisial HST ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut, dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam pemerkosaan yang sebelumnya disebut persetubuhan itu masih kekurangan bukti.
Oknum perwira Brimob berinisial HST itu pun belum ditetapkan tersangka.
“Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” kata Djoko kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Djoko berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob.
Menurutnya, polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” tegasnya.
Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban.
Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
“Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti,” kata Djoko.
Bukan Perkosaan Tapi Persetubuhan
Polda Sulawesi Tengah menyebut, kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menimpa gadis remaja berusia 16 tahun berinisial bukan pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kasus yang dilakukan 11 orang terhadap gadis remaja 16 tahun di Parigi Moutong itu adalah persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut, 11 pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di Parigi Moutoung sendiri-sendiri disertai iming-iming.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” ungkap Agus Nugroho pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.
Menurut Agus, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
“Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Disebutkan pula, dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni, HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong.
Lalu, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang.
Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"