KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan terkait dua perkara yang kini menjerat Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo adalah tersangka utama penganiayaan sadis terhadap David Ozora, pada Februari 2023 lalu.
Kemudian yang kedua, Mario Dandy Satriyo juga terkait dugaan kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, yakni anak AG.
Karyoto menegaskan, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan penyelesaian dua perkara yang menjerat anak Rafael Alun Trisambodo itu.
Karyoto memastikan, dua perkara yang terkait dengan Mario Dandy tersebut bisa berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.
“Kalau nantinya Mario sudah divonis dalam kasus penganiayaan, maka kasus yang lainnya tinggal mengikuti. Misalnya dia di penjara, kami tinggal bawa dia ke pihak yang ingin memeriksa perkaranya, ke jaksa contohnya,” jelas Karyoto, kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Namun demikian, kata Karyoto, tak menutup kemungkinan kedua perkara itu berjalanan beriringan di persidangan meski terbilang kecil.
Sebabnya, kasus penganiayaan berkasnya sudah masuk ke tahap dua.
“Ada kemungkinan untuk berjalan bareng, tapi kemungkinannya kecil. Mungkin nantinya Mario akan berubah statusnya saja. Kalau di persidangan terdakwa,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berkas Mario Dandy dan Lukas Shane dalam kasus penganiayaan David Ozora telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.
Secara bersamaan, status Mario Dandy dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, anak AG juga dinaikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kekinian, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang di Jakarta Timur.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"