Kriminal

Lagi, Mario Dandy Ngaku Menyesal Aniaya David Ozora

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo kembali mengungkapkan penyesalannya lantaran telah menganiaya David Ozora dengan brutal dan sadis.

Diketahui, penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.

Akibat dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo, David Ozora mengalami luka parah hingga koma.

Permintaan maaf dan penyesalan untuk kedua kalinya diucapkan Mario Dandy Satriyo sebelum berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 26 Mei 2023.

“Saya mohon maaf,” ujar Mario di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya sebelum berangkat ke Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Soal Pelat Bodong dan Pajak Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo, Ini Tindakan Polisi

Selain meminta maaf, Mario Dandy juga kembali mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David hingga kasus ini menjadi perhatian publik.

“Iya, saya sangat menyesal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo akhirnya angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora.

“Sangat menyesal tentunya,” kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 22 Mei 2023.

Mario Dandy mengatakan siap menjalani proses hukum yang ada dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Iya saya jalanin aja apa yang ada,” ujar Mario. Simak di sini.

BACA JUGA:   Rekening Gendut Pegawai Ditjen Pajak, Mulai Gayus Tambunan hingga Rafael Alun

Kekinian, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang di Jakarta Timur, pada Jumat 26 Mei 2023

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, proses pelimpahan tahap kedua untuk kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah selesai.

Mario Dandy Satriyo dan Shane dibawa langsung ke Rutan Cipinang sambil menunggu proses persidangan dilaksanakan.

“Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief kepada wartawan.

BACA JUGA:   Nama David Disebut Ratusan Ribu Kali di Twitter, Senggol-senggol Polisi

Dikatakan Syarief, pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.

“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” jelas Syarief.

Selengkapnya dapat disimak di sini.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi