Kriminal

Ratusan Pesilat Keroyok Dua Polisi Hingga Luka Parah di Jombang

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Ratusan pesilat dari dua perguruan mengeroyok warga dan dua anggota polisi hingga luka parah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Disebutkan, para pesilat yang berjumlah 119 orang di Kabupaten Jombang itu mengeroyok dua orang polisi hingga luka parah dan seorang warga sipil.

Dari ratusan pesilat yang ditangkap, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga dan polisi di Kabupaten Jombang.

Awalnya, ratusan pesilat di Kabupaten Jombang itu melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto dan menyambangi Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota.

Para pesilat di Kabupaten Jombang itu menuntut agar polisi mengusut kasus penganiayaan yang menimpa anggota mereka.

Kemudian, ratusan pesilat bergerak ke arah Jombang melalui jalur Kudu-Ploso.

BACA JUGA:   Ketua Relawan Anies Baswedan Dikeroyok OTK Hingga Kritis, Begini Kronologinya

Saat tiba di Kecamatan Kudu, para pesilat itu menganiaya warga serta anggota polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan.

“Kedua (anggota polisi) mengalami luka parah. Satu polisi merupakan anggota Polsek Kudu, satu lagi anggota Resmob Polres Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Dikatakan Aldo, satu anggota polisi yang dikeroyok para pesilat itu mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak pesilat yang menerobos petugas saat mengadang rombongan.

Sedangkan, satu anggota polisi lainnya dikeroyok oknum saat melakukan penyekatan.

Padahal, korban sudah mengatakan dirinya anggota Polri, namun tetap dikeroyok.

Tak hanya itu, para pesilat juga disebut merusak sepeda motor warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

BACA JUGA:   Video Viral Pria Dikeroyok Waria Hingga Tergeletak, Tak Ada Uang Bayar 'Servis'

Kemudian, mobil dinas Polisi turut dirusak oleh pesilat. Kaca bagian depan hancur akibat dilempar batu.

Bahkan, Aldo menyebut rombongan pesilat juga merusak Pos Satpam di salah satu pabrik yang ada wilayah Kecamatan Kudu.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan 8 pesilat sebagai tersangka dan tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Para tersangka ini masing-masing berinisial MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15), PJ (16), serta MRW (20).

Dikatakan Aldo, delapan pesilat ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan enam tindak pidana berbeda.

Pertama, pengeroyokan anggota Unit Intelkam Polsek Kudu berinisial F.

BACA JUGA:   Tiga Oknum TNI AD Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Diskotek, Begini Kronologinya

Kedua, membawa parang dan double stick atau ruyung. Ketiga, membawa double stick.

“Keempat, menabrak anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang yang akan melakukan pemeriksaan,” ucap Aldo.

Kelima, pengeroyokan terhadap seorang warga sipil.

“Keenam, membakar sepeda motor Yamaha NMax milik warga,” ucap Aldo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 212 KUHP.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi