Kriminal

Sekolah Sepi, Oknum Guru di Banyuwangi Perkosa Siswi Hingga Hamil

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Oknum guru berinisial AM (33) di Banyuwangi diduga memperkosa siswinya sendiri hingga hamil.

Oknum guru diduga memperkosa siswinya itu warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi dan langsung ditangkap polisi usai dilaporkan orang tua korban.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, oknum guru diduga memperkosa siswinya hingga hamil itu telah diamankan pada 20 Mei 2023 lalu atas tindakannya memperkosa muridnya berusia 12 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyidikan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Budi Hermawan kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:   Oknum Guru Bejat Perkosa Siswi SD Hingga Tujuh Kali di Sekayu, Begini Kronologinya

Disebutkan, pemerkosaan oknum guru terhadap siswinya itu terjadi pada 22 November 2022 di ruang guru saat sekolah tengah sepi dan aktivitas pembelajaran selesai.

Pelaku memperkosa korban saat diminta tolong membantu mengurus berkas.

“Selesai mengurus berkas itu korban lalu diperintah untuk melepas pakaian. Karena tidak bisa melakukan apa-apa korban hanya pasrah. Lalu korban dua kali disetubuhi,” jelasnya.

Selang beberapa bulan kemudian, korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Setelah diperiksa korban hamil.

BACA JUGA:   Oknum Guru Bejat Perkosa Siswi SD Hingga Tujuh Kali di Sekayu, Begini Kronologinya

Oleh keluarga, korban didesak mengaku dan akhirnya terungkap aksi bejat AM, gurunya sendiri.

“Karena tidak terima keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo, saat ini dia ditahan,” tuturnya.

Oknum guru bejat ini terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:   Oknum Guru Bejat Perkosa Siswi SD Hingga Tujuh Kali di Sekayu, Begini Kronologinya

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, berapa kali aksinya itu dilakukan. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi