Kriminal

Pemeran dan Pelaku Video Syur Viral Kebun Teh Ciwidey Dibekuk, Tak Disangka Pelakunya

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Sejoli pemeran dan perekam video syur yang viral di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung ditangkap polisi.

Belakangan diketahui, sejoli pemeran dan perekam video syur viral di kebun teh Ciwidey itu merupakan sepasang suami istri dengan inisial suami RM (42) dan istrinya, DM (27).

Selain sejoli pemeran dan perekam video syur viral di kebun teh kawasan Ciwidey itu, polisi juga mengamankan seorang penyebar video dengan inisial UD (17).

Ketiganya ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:   Viral Pelemparan Batu ke Mobil di Tol Desari, Polisi Tunggu Korban Melapor

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan,” jelas Kusworo kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Menurut Kusworo, yang membeli video syur viral adalah anak dengan inisial UD pada September 2022.

“Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video itu, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM usia 27 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:   Video Viral Pengemudi Pajero Acungkan Senjata Tak Diberi Jalan

Dijelaskan Kusworo, wanita dalam video syur viral itu diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kemudian wanita tersebut diminta untuk area intimnya divideo oleh suaminya.

“Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022,” kata dia.

Kemudian, pada bulan Juli 2022, sang suami RM membuat akun media sosial Twitter.

“Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen,” kata dia.

BACA JUGA:   Pengemudi Mercy Koboi Bermata Sipit Kokang Pistol Bukan Pejabat, Polisi Jelaskan Soal Pelat RFS

Atas perbuatannya, sejoli dan seorang lainnya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi