KONTEKS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AG (21) memeras dan menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial SE (15) di Jepara, Jawa Tengah.
Agar aksinya berjalan mulus, AG mengancam akan menyebar foto dan video bugil SE.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban dan pelaku mulai menjalin kedekatan, pada Maret 2022 lalu.
Tersangka kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.
“Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video bugil korban di media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fahrur Rozi, dikutip Minggu 2 Oktober 2022.
Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku juga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, pelaku tetap mengunggah foto dan video bugil korban di media sosial.
“Mengetahui perbuatan tersangka orang tua korban melaporkan tersangka,” ujar Rozi.
Kepada polisi, AG berdalih mengunggah foto dan video bugil korban lantaran tak terima korban mengakhiri hubungan dengannya. Dia berharap korban kembali menjalin hubungan dekat dengannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat berhubungan intim serta unggahan foto dan video yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku dijerat dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 15 tahun.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"