KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding pihaknya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan.
Sebelumnya, AG dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan namun ditolak polisi.
“Kami kemarin fokus persidangan, dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Mangatta mengaku melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap AG dalam laporan yang disampaikan.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi,” kata dia.
Laporan terhadap Mario Dandy Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Pihaknya, kata Mangatta, hanya melaporkan Mario Dandy Satrio sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap AG.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Mangatta, melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, baru empat bukti saja yang diterima.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak dengan sejumlah alasan.
“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” ujar Mangatta, Kamis 4 Mei 2023.
Dikatakan Mangatta, laporan pertama dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023. Laporan ditolak dengan alasan itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.
“Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum,” kata dia.
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya, Polda Metro Jaya kembali menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
“Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario,” tandas Mangatta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"