KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora masih bergulir.
Jika memang terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun mendekam di balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima Lesti Kejora.
Namun, kata Zulpan, dalam kasus ini Lesti Kejora baru mengalami luka ringan.
“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta,” ungkap Zulpan kepada awak media, Jumat 30 September 2022.
Dikatakan Zulpan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi. Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora
“Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment,” jelasnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
“(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"