KONTEKS.CO.ID –Mantan anggota girl group DIA, Somyi, harus berhadapan pada hukuman penjara karena tuduhan palsu atas pelecehan seksual.
Dilansir Koreaboo, beberapa hari yang lalu sebuah laporan dari media Korea Selatan menyatakan bahwa mantan idola yang beralih profesi menjadi BJ (broadcasting jockey) menghadapi sidang atas tuduhan palsu.
Laporan terbaru pada tanggal 5 Maret waktu Korea, mengkonfirmasi identitas terdakwa sebagai Somyi eks DIA.
Somyi telah membuat laporan polisi terhadap CEO dari agensi yang menaunginya ‘B’, atas dugaan percobaan pelecehan seksual pada bulan Januari tahun lalu.
Dia mengklaim bahwa Somyi telah mendorong CEO tersebut dan lari keluar dari kantor setelah kejadian itu.
Namun, jaksa membawa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Somyi keluar dari ruangan dengan ‘B’ dan berseikap sangat tenang. Dia kemudian berkeliling di dalam kantor dan memeluk CEO.
Jaksa menduga bahwa Somyi memiliki motif untuk membuat laporan palsu “B” karena alasan pribadi. Jaksa menyatakan bahwa dia mencoba memaksa CEO untuk putus dengan pacarnya.
Dalam persidangan tersebut, Somyi dengan tegas menolak seluruh tuduhan dari jaksa tersebut.
Setelah meninggalkan DIA, Somyi beralih karier untuk menjadi BJ dewasa di Panda TV. Dia bergabung dengan perusahaan CEO B yang mengelola beberapa BJ.
Seorang pejabat dari perusahaan tersebut mengatakan bahwa tuduhan palsu Somyi menyebabkan banyak BJ meninggalkan agensi, menyebabkan kerugian keuangan yang signifikan.
Dengan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut, jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun bagi Somyi saat sidang 27 Februari lalu.
Rencananya sidang terakhir akan dijadwalkan pada tanggal 21 Maret mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"