KONTEKS.CO.ID – Mendiang aktris Goo Hara mungkin bisa tenang di alam sana.
Selama 5 tahun keluarga besar Goo Hara mencari keadilan, Divisi Urusan Sipil 9 Pengadilan Distrik Utara Seoul akhirnya menuntut Choi Jong Beom membayar total 78 juta won atau sekitar Rp846 juta kepada keluarga Goo Hara.
Sejak Goo Hara meninggal, keluarganya masih mempertahankan keadilan dengan secara terus menerus mengajukan tuntutan hukum kepada Choi Jong Beom. Penyelidikan berlangsung sejak 2018-2022.
Dilansir dari Star News melalui Divisi Urusan Sipil 9 Pengadilan Distrik Utara Seoul melaporkan Choi Jong Beom keberatan, hingga ingin mengajukan banding.
Awalnya, keluarga Goo Hara mengajukan gugatan tunjangan 100 juta won setara Rp1 miliar, dengan mengatakan bahwa Goo Hara menderita sakit mental yang parah karena ancaman dan paksaan Choi Jong Beom, dan akhirnya bunuh diri.
“Dia mengancam Goo Hara dengan memanfaatkan rasa seksual yang sangat besar. Goo Hara dan keluarganya yang berduka telah menderita secara mental dan fisik. Dia bertanggung jawab untuk mengkompensasi kerusakan mental yang mereka derita,” ucap pengadilan Divisi Urusan Sipil 9 Pengadilan Distrik Utara Seoul.
Pada tahun 2018, mendiang Goo Hara melaporkan Choi Jong Beom karena telah mengancamnya menyebar video seks.
Pelaku akhirnya mengakui video tersebut, hingga mengubah kasus kekerasan pacaran, menjadi kasus kejahatan seks.
Diwartakan Soompi, pada Agustus 2019, Choi Jong Bum dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun karena dinilai bersalah atas empat dari lima dakwaan. Namun ia tetap mengajukan banding pada September 2019.
Sayangnya, sebelum Choi Jong Beom, Goo Hara bunuh diri karena diduga alami depresi dan kerusakan mental lainnya pada 24 November 2019 di rumahnya di Cheongdam, Seoul.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"