KONTEKS.CO.ID – Merasa miskin tapi belum pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) apapun dari pemerintah pusat maupun daerah? Bisa jadi itu disebabkan nama Anda tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah data acuan pemberian bansos pemenuhan kebutuhan dasar yang dananya dari APBN maupun APBD.
Jangan khawatir, kini pemerintah sedang “bersih-bersih” data penerima bansos. Jadi Anda bisa mulai mendaftarkan diri sekarang juga.
Cara Daftar DTKS Online
Pendaftaran data penerima bansos melalui DTKS dapat dilakukan secara online ataupun offline. Jika melakukan pendaftaran secara online, Anda perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah aplikasi terunduh:
- Buka Aplikasi Cek Bansos
- Siapkan dokumen penting seperti KTP, KK, dan surat-surat yang dibutuhkan
- Klik “Buat Akun Baru”
- Kemudian isi data wilayah sesuai alamat KTP
- Isi data diri. Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan KTP
- Klik kembali “Buat Akun Baru”.
Cara Daftar Penerima Bansos:
Setelah mendaftarkan diri pada DTKS, tunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) sampai dua hari kerja. Anda nantinya akan mendapatkan notifikasi akun telah berhasil dibuat melalui email yang telah didaftarkan ke pihak DTKS.
Lihat email dan buka email notifikasi Kemensos. Di dalam email-nya, terdapat tautan yang akan membawa pendaftar ke situs DTKS. Dan klik tautan tersebut.
Jika sudah bisa masuk pada tautan tersebut, lakukan login dengan data yang didaftarkan sebelumnya. Ketika sudah berhasil masuk ke dalam akunmu, lakukan pengajuan diri sebagai penerima bantuan.
Berikut merupakan cara dapat bantuan pemerintah online:
- Klik menu “Daftar Usulan”.
- Pilih menu “Tambah Usulan”.
- Isi lagi data diri pengusul bantuan pemerintah, seperti yang dilakukan pada saat registrasi akun.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan foto tampak depan rumah pengusul.
- Pilih bansos yang ingin diterima.
- Tunggu sebentar, berikan waktu Kemensos memverifikasi data.
- Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status penerimaan bansos pemerintah.
Cara Cek Status Pendaftaran Penerimaan Bansos:
Setelah mendaftar, Anda juga bisa melakukan pengecekan status penerimaan bansos. Pengecekan bansos ini dapat dilakukan melalui situs.
Berikut cara cek status pendaftaran penerimaan bansos pemerintah:
- Ketika membuka situs tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi data.
- Masukkan informasi wilayah penerima manfaat berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi captcha yang tersedia. Terdapat 8 huruf kode yang dipisahkan dengan spasi dalam kotak kode.
- Kalau kode tidak terlalu jelas, kamu dapat mengetik tombol refresh agar kode baru dapat dimunculkan. Isi kembali kode yang muncul.
- Lalu klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos. Sistem Cek Bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah penerimaan yang telah dimasukkan.
Cara Daftar DTKS Offline
Kalau kalian kesulitan melakukan pendaftaran online, Anda bisa langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili.
Ketika datang ke Kantor Kelurahan, pastikan Anda membawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).
Sedangkan proses pendaftaran bansos secara offline dilakukan dengan cara berikut:
- Setelah menerima semua berkas, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah khusus untuk membahas kondisi pengusul. Dalam musyarawah ini akan ditentukan apakah warga tersebut layak untuk masuk ke dalam DTKS atau tidak.
- Hasil dari musyawarah akan dipublikasikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh lurah.
- Berita Acara akan digunakan oleh pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data.
- Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data diproses kembali oleh pihak Dinas Sosial yang kemudian akan dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.
- Kemudian, data disampaikan ke Gubernur oleh Bupati atau Walikota dan akan diteruskan pada Menteri.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"