KONTEKS.CO.ID - Akhirnya pelanggan Netflix dan Spotify bisa bernafas lega.
Netflix dan Spotify tidak kena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Jadi berapa biaya langganan Netflix 2025 dan tarif Spotify 2025?
Baca Juga: Akhirnya Tayang 5 Januari 2025, Ini Link Nonton MBC Drama Awards 2024
Keputusan itu dijelaskan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.
Menurutnya kenaikan PPN ini ditargetkan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat golongan atas.
"Untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tarif PPN tetap 11%, seperti yang berlaku sejak 2022," tegas Presiden.
Barang dan Jasa Kategori Kenaikan PPN 12 Persen
Meliputi hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, jet pribadi dan yacht, senjata api, balon udara, hingga peluru.
Baca Juga: Fakta Menarik Love Your Enemy, Plot Twist: Tiba-Tiba Menegangkan di 10 Menit Terakhir
Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, yang jadi andalan hiburan banyak orang, tetap masuk dalam kategori barang/jasa kebutuhan sehari-hari.
Karena itu biaya langganan Netflix 2025 dan tarif Spotify 2025 tidak akan berubah dan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Ini menjadi kabar baik bagi kamu yang selama ini mengandalkan layanan tersebut untuk menikmati hiburan tanpa harus merogoh kocek lebih dalam.
Baca Juga: Konser Dewa 19 Featuring All Stars di GBK Ditunda, Begini Panduan Refund Tiket dan Linknya