entertainment

Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terus Bantah KDRT: Saya Bukan Pelakunya

Minggu, 28 Mei 2023 | 12:52 WIB
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas laporan KDRT dari Venna Melinda. (YouTube Was Was)

KONTEKS.CO.ID - Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada Ferry Irawan.

Namun, Ferry terus membantah dugaan telah melakukan KDRT terhadap istrinya mengaku tak pernah melakukan penganiayaan kepada Venna Melinda.

Ferry membeberkan bahwa Venna Melinda telah mengakui jika Ferry  tak pernah menganiaya ibu dua anak itu.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri bahwa saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ujar Ferry Irawan.

"Pernyataan itu disaksikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 Februari," tuturnya lagi.

Menurut Ferry Irawan, Venna Melinda memintanya untuk mengikuti skenarionya.

Namun, dengan tegas Ferry menolak tawaran Venna Melinda dan berakhir mendapatkan vonis 1 tahun penjara.

"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini," ucapnya.

Berkali-kali, Ferry tak mengakui pernah melakukan KDRT kepada Venna Melinda, meskipun Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara.

"Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," tandasnya.***

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB