entertainment

Nikita Mirzani Sesak Napas Jelang Nota Eksepsi Ditolak Hakim

Selasa, 6 Desember 2022 | 08:30 WIB
Nikita Mirzani sesak napas saat sidang putusan sela di PN Serang. (YouTube Cumi Cumi)

KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani sesak napas saat menghadiri sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 5 Desember 2022.

Saat ini, Nikita Mirzani yang menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang diminta Majelis Hakim agar Nyai menggunakan masker.

Namun, Nikita Mirzani menolak. Nyai menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak menggunakan masker karena mengalami gangguan pernapasan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang meminta agar seluruh peserta sidang mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Hal itu termasuk untuk Nikita Mirzani sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Tetapi, Nikita Mirzani memilih tidak menggunakan masker karena alasan kesehatan. Sejak pagi, Nikita Mirzani sesak napas. Majelis Hakim pun memaklumi alasan Nikita dan tetap melanjutkan persidangan.

Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim, dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin 5 Desember 2022.

"Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nita keberatan atau eksepsi terdakwa, kuas hukum terdakwa atau JPU ya," lanjut hakim.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Serang itu, Nikita Mirzani akan mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya mantan istri Dipo Latief itu mengajukan eksepsi.

Sayangnya eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani tidak diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim

Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB