KONTEKS.CO.ID – Dalam sidang perdana di Pengadian Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga pasal berlapis dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa (Nikita Mirzani) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan diungkapkan, kasus itu bermula dari rasa tidak senang terdakwa (Nikita Mirzani) terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Gangguan tersebut berupa pengiriman karangan bunga yang mengatas namakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.