entertainment

Empat Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding (Foto: Ist)


KONTEKS.CO.ID - Empat terdakwa pemberi suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.





Surat dakwaan dan berkas perkara empat terdakwa perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Mukti Agung Wibowo telah dilimpahkan ke Pengadilan.





"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang (Mukti Agung Wibowo) ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.





Empat terdakwa penyuap Mukti Agung Wibowo, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.





Ipi mengatakan penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.





Sedangkan untuk jadwal persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor





Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima ialah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha. ***


Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB