entertainment

Pengangkatan Komisioner LMKN Didugat, Sebab Pengelolaan Royalti Musik Tak Jelas

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:10 WIB
Komisioner LMKN Jilid 2


KONTEKS.CO.ID - Keluarnya Surat Keputusan Nomor: M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu dan/atau Musik, Yang selanjutnya disebut sebagai "SK Pengangkatan Komisioner", dinyatakan telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia. 





SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 ini pada pokoknya berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 - 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019). Adapun uraiannya dapat dibaca secara lengkap di sini





Atas dasar hal tersebut, Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi dan Rapin Mudiardjo yang selanjutnya dapat disebut "Komisioner LMKN Jilid 2" telah mengajukan gugatan hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta (PTUN) pada Rabu, 31 Agustus 2022.





Mereka menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena ada indikasi yang jelas dan dugaan yang sangat kuat bahwa Penerbitan Surat Keputusan yang adalah Objek Sengketa tersebut dilakukan dengan melanggar berbagai ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia. 





"Menteri ini melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu  mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royalti nya kepada si Pemilik Hak, kan?" kata Marulam J Hutauruk, Rabu, 19 Oktober 2022.





Ia menyampaikan, dalam pengajuan gugatan hukum, Komisioner LMKN Jilid 2 didampingi dan atau diwakili oleh para Kuasa Hukum yang tergabung dalam Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH. 





Tim Kuasa Hukum Komisioner LMKN Jilid 2 menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat tata usaha negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat. 


Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB