entertainment

Akan Pertahankan Rumah Menteng sampai Mati, Wanda Hamidah: Hari ini Intimidasi Berlanjut…

Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Wanda Hamidah dan keluarga menolak pergi ketika rumahnya dieksekusi. (instagram @wanda_hamidah)



Menurutnya, rumah yang beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.





"HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini," katanya.





Menurutnya, ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2).





"Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa," tambahnya.





Wanda juga mempertanyakan kenapa eksekusi dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum di pengadilan.





"Normalnya orang yang saling bersengketa itu saling gugat-menggugat, ke pengadilan, ada putusan hakim yang inkrah, ada panitra, idealnya seperti itu ya, nah di sini saya heran kenapa tidak melakukan upaya hukum yang semestinya," ujar Wanda.


Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB