Zurpan mengakui jika para pelaku telah menggunakan sebagian uang yang ada di brankas Dara Arafah.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun untuk membeli Kawasaki Ninja ZX seharga Rp 113 juta, membeli beberapa HP, serta memberikan ke tunangannya," kata Zulpan.
Diketahui Anwar sudah memiliki tunangan dan dia memberikan uang milik Dara Arafah ke tunangannya tersebut.
"Jadi, dia sudah punya tunangan, bukan Sri ini, dia memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya Mursidah dan Sarpun dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 55 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Dara Arafah mengaku jika Musridah sempat meminta maaf dan minta dibebaskan.
"Tadi ketemu tidak ngomong apa-apa. Cuma kemarin aja ketemu minta maaf dan memohon dibebaskan," kata Dara Arafah.