KONTEKS.CO.ID - Rumah tangga pasangan selebritas Fairuz A. Rafiq dan Sonny Septian mendadak jadi buah bibir.
Pasalnya, beredar rumor miring yang menyebut keduanya telah bercerai. Menanggapi kabar burung tersebut, Fairuz justru menunjukkan kedewasaannya dengan memberikan jawaban yang sangat bijak dan menenangkan.
Alih-alih emosi, ibu tiga anak ini memilih melihat sisi positif dari fitnah yang menerpa keharmonisan keluarganya.
Baca Juga: Satgas Bareskrim Bongkar Gudang Bawang Ilegal di Pontianak, Puluhan Ton Disita!
Anggap Fitnah Sebagai Ladang Pahala
Saat dihubungi melalui video call oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Fairuz menegaskan bahwa hubungannya dengan sang suami masih sangat solid. Ia justru berharap kabar bohong tersebut bisa membawa berkah bagi mereka berdua.
"Enggak apa-apa, jadi penggugur dosa kami berdua ya. Semoga kami selalu bahagia sampai menua bersama, amin," ujar Fairuz A. Rafiq, yang dilansir Jumat, 17 April 2026.
Kuasa Hukum: Hubungan Fairuz & Sonny Sangat Mesra
Minola Sebayang pun pasang badan membela kliennya. Ia memastikan bahwa isu perceraian tersebut sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, kondisi rumah tangga Fairuz dan Sonny saat ini justru sedang hangat-hangatnya dan jauh dari keretakan.
Baca Juga: QVC Bangkrut! Clarks dan Skechers Kena Dampak Utang Jutaan Dolar, Cek Progres Restrukturisasinya!
"Berita itu tidak benar. Karena hubungan antara Fairuz dan Sonny cukup baik, tidak ada masalah, cukup mesra sampai hari ini," tegas Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ancaman Penjara bagi Penyebar Hoaks
Pihak Fairuz tidak tinggal diam terhadap akun-akun media sosial yang sengaja memproduksi atau menyebarkan konten fitnah tersebut.
Minola memberikan peringatan keras agar unggahan hoaks tersebut segera diturunkan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum yang lebih serius.
Bukan main-main, penyebar fitnah kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga KUHP baru yang ancaman hukumannya sangat berat.
Baca Juga: Pramono Anung Ngaku Lagi 'Fight' Amankan Venue Konser BTS: JIS atau GBK?
"Di Pasal 433 ancamannya 9 bulan, 434 ancamannya 4 tahun itu untuk fitnah dan juga pencemaran nama baik, dan Pasal 263 untuk penyebaran berita hoaks ancamannya 6 tahun," tutup Minola.