KONTEKS.CO.ID - Sejumlah rumah produksi besar seperti Netflix, Disney, Amazon Studios, Apple, hingga Warner Bros. Discovery di Inggris mendapat surat peringatan dari pengacara pro-Israel.
Surat itu dikirim oleh UK Lawyers for Israel (UKLFI) terkait gerakan boikot lembaga film Israel yang dituduh terlibat dalam genosida di Gaza.
Gerakan boikot ini disebut terinspirasi oleh aksi Filmmakers United Against Apartheid tahun 1987, yang menolak film-film dari Afrika Selatan saat rezim apartheid masih berkuasa.
Namun, aksi terbaru ini dianggap berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Keputusan Purbaya soal Utang Whoosh, Spill Dugaan Mark Up dan Masalah Hukum
Gerakan Boikot Israel Bisa Langgar UU Kesetaraan Inggris
Menurut UKLFI, gerakan boikot yang didukung sejumlah aktor Hollywood seperti Joaquin Phoenix bisa melanggar Undang-Undang Kesetaraan 2010.
Hukum itu melindungi individu dan organisasi dari diskriminasi berbasis agama, etnis, atau kebangsaan.
“Jika industri film Inggris ikut berkolusi dalam tindakan diskriminatif, mereka bisa dianggap melanggar hukum,” tulis isi surat yang dilansir dari Variety pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Pecat Jonan Gara-Gara Tolak Whoosh, Dugaan Pembengkakan Biaya Mulai Terungkap
BBC dan BFI Juga Kena Teguran
Tak hanya studio besar, beberapa lembaga seperti BBC, Film4, ITV, British Film Institute (BFI), hingga serikat pekerja seperti Bectu dan Equity turut menerima peringatan.
Surat tersebut memperingatkan bahwa upaya boikot terhadap organisasi film Israel bisa menjadi “preseden berbahaya” karena berpotensi mengecualikan pihak tertentu berdasarkan agama atau etnis.
UKLFI menilai, meski kelompok Film Workers for Palestine mengklaim boikot hanya ditujukan untuk lembaga film, praktiknya bisa berdampak pada individu.
Apalagi, boikot ini disebut hanya mengecualikan warga Israel keturunan Palestina dengan “pedoman sensitif konteks.”
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Pecat Jonan Gara-Gara Tolak Whoosh, Dugaan Pembengkakan Biaya Mulai Terungkap