KONTEKS.CO.ID - Lagi-lagi penyanyi digugat pencipta lagu. Setelah Agnez Mo kini giliran Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Alasannya karena Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tanpa izin meskipun bersifat komersil.
Vidi Aldiano dituding menyanyikan lagu Nuansa Bening sebanyak 31 kali tanpa membayar royalti.
Sang penyanyi juga tidak pernah meminta izin kepada pencipta lagunya untuk menggunakan lagu tersebut dari 2008 hingga sekarang.
Sehingga Keenan Nasution dan Budi Pekerti mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidangnya akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Klien kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait masalah hak cipta dan perizinan lagu Nuansa Bening kepada Vidi Aldiano," kata kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Bisnis 52 Tahun Hancur Sekejap Gara-Gara Label Non Halal
"Untuk sidang pertamanya akan digelar pada 28 Mei 2025 mendatang," ujarnya lagi.
Minola Sebayang menyebut, sejak 2008 hingga kini, Vidi telah menggunakan lagu tersebut dalam beberapa pertunjukkan yang bersifat komersial tanpa seizin pencipta lagunya.
"Mungkin sudah ratusan kali di penampilannya dia menyanyikan lagu Nuansa Bening, tetapi hanya menampilkan 31 pertunjukan acara komersil yang dilakukan Vidi Aldiano," tegasnya.
Minola Sebayang mengatakan, gugatan yang dilakukan pencipta lagu Nuansa Bening ini sama dengan kasus perseteruan yang terjadi antara Ari Bias dengan Agnez Mo saat menggunakan lagu tersebut.
Baca Juga: Hotel Bakal PHK Massal, Ini Alasan Pengusaha: Dipicu Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah
"Materi gugatannya sama dengan kasus Ari Bias yakni menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya dalam konsernya yang bersifat komersil," ungkapnya.