KONTEKS.CO.ID - Artis inisial FA yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba adalah Fachri Albar.
Polisi memastikan bahwa Fachri Albar ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 malam.
Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap gara-gara narkoba pada 14 Februari 2018 Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu.
Baca Juga: Ketangkep Lagi! Fachri Albar Dicokok Polres Jakbar Kena Kasus Narkoba
Suami Renata Kusmanto itu ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan satu paket sabu, ganja, tablet pink mengandung narkotika alprazolam, dan Dumolid.
Dilaporkan telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan sabu selama satu tahun belakangan, saat itu Ai pun dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan di RSKO Cibubur.
Sebelumnya, di tahun 2007 Fachri juga sempat terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 hari.
Kala itu BNN menemukan sekitar 0,3 gram sabu di kamarnya ketika BNN sedang menggeledah rumah Ahmad Albar, ayahnya, yang kala itu juga terjerat narkoba.
Setali tiga uang dengan adik dan ayahnya, menjelang Ai bebas, sang kakak, Ozzy Albar juga turut ditangkap karena kasus serupa pada 10 September 2018.
Baca Juga: 9 Langkah Gereja Katolik Setelah Paus Fransiskus Wafat: Penghancuran Fishermans Ring dan Konklaf
Bisnis Fachri Albar
Keluar dari penjara, Fachri Albar sempat memilih bekerja sebagai pegawai kantoran di bidang food manufacturing, makanan dan minuman.
Bukan karena tak ada tawaran bermain film, tetapi saat itu, Ai menjelaskan bahwa dirinya masih cukup menikmati karier barunya meski rasanya sangat berbeda dengan ketika dia menjalani akting yang memang sesuai passionnya.
Di tahun 2020, Ai kemudian memutuskan untuk bergabung menjadi investor di sebuah media digital bernama KUY Entertainment yang digarap oleh kedua temannya, Raffi Ahmad dan Gading Marten.
Fachri baru kembali lagi ke dunia hiburan pada tahun 2022 dengan muncul sebagai Batara di film horor Joko Anwar, "Pengabdi Setan 2: Communion".