KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.
Nikita Mirzani diperiksa pada Selasa, 4 Maret 2025 mulai pukul 10.00 WIB. Usai dicecar 109 pertanyaan, polisi langsung menahan Nikita Mirzani dan IM, asistennya.
"Alasan penahanan adalah objektifnya pada bukti yang cukup, ada beberapa alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Ditahan, Santai Tertawa, Berjalan ala Model di Polda Metro Jaya
Selain itu, penyidik memiliki pertimbangan subjektif untuk penahanan ini. "Penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif," lanjutnya.
Kronologi Penahanan Nikita Mirzani
Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp4 miliar. RGP adalah pengusaha Reza Gladys.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan sebelum penahanan Nikita Mirzani pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Baru Launching, Hearts2Hearts Geser Posisi BABYMONSTER, Penjualan Album Debut Terbanyak di Hanteo
Menurut Ade Ary, korban mentransfer uang senilai total Rp4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
"Korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor," jelasnya.
"Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar," sambungnya.
Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani.
Baca Juga: 4 Hal yang Bikin Undercover High School Ini Wajib Ditonton Ala Seo Kang Jun
Awal Dugaan Pemerasan
Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.