KONTEKS.CO.ID – Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi mengaku menyesal telah melakukan penipuan sebesar Rp1,3 miliar.
Seperti diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait aksi penipuan dan penggelapan mobil.
Pemilik Instagram @ajudan_pribadi menyatakan meminta maaf kepada korban berinisial AI di hadapan media karena telah merugikan.
“Saya sangat menyesal, insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya,” ujar Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Dia mengaku selama ini menggunakan uang hasil penipuan dan penggelapannya untuk kebutuhan hidup. Tetapi dia tidak mengiyakan bahwa uang itu untuk berfoya-foya.
“Buat kebutuhan hidup. Buat makan. Saya mohon maaf,” ujarnya.
Awal kasus penipuan Ajudan Pribadi yaitu tersangka menawarkan dua unit mobil dengan harga murah. Pelaku menyebutkan kelengkapan surat kendaraan itu ada semua.
Sehingga korban menyetujui penawaran dua unit mobil yang totalnya seharga Rp 1,35 miliar.
Ajudan Pribadi menawarkan mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp 950 juta dan Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp 400 juta.
Korban ternyata teman dari Akbar, mereka sepakat atas harga tersebut tanggal 2 Desember 2021.
Selanjutnya korban mentransfer uang Rp 400 juta kepada Akbar, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp 750 juta.
AI mengirim lagi Rp 200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021.
“Kendaraan yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung datang tidak kunjung diserahkan kepada korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Ajudan Pribadi disomasi dua kali melalui pengacara korban, tapi tidak ada tanggapan.
Saat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Akbar selalu absen dalam dua pemanggilan karena alasan yang tidak jelas.
Posisinya diketahui sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap ketika sedang mengendarai mobil di jalanan.
Selanjutnya Akbar alias Ajudan Pribadi menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti perkara adalah tangkapan layar handphone, mutasi rekening, dan foto kendaraan.
Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. “Ancaman pidana selama empat tahun penjara,” tambah Syahduddi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"