KONTEKS.CO.ID – Hotman Paris mendampingi Venna Melinda memberikan bukti baru untuk kasus KDRT Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 26 Januari 2023.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kini Ferry Irawan harus mendekam di balik jeruji besi. Sebelumnya, Ferry juga telah meminta maaf dan berupaya untuk bisa berdamai dengan Venna.
Namun sayangnya, Venna tak mau berdamai dengan Ferry dan ingin melanjutkan proses hukum tersebut.
Seperti yang telah disampaikan Hotman sebelumnya, kedatangannya ke Polda Jatim bersama Venna itu untuk menyerahkan bukti baru.
Adapun bukti baru yang dimaksud adalah bukti medis terkait kondisi hidung saat kejadian maupun tulang rusuknya yang masih sakit hingga saat ini.
Hotman pun menegaskan bahwa kondisi Venna itu bisa dibuktikan secara medis, sehingga bukan lah fitnah.
Selain bukti medis, Hotman juga mengatakan bahwa Venna akan menyerahkan bukti baru berupa video podcast yang berisi permintaan maaf Ferry. Video ini akan dijadikan bukti dan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Bukti video itu berkaitan dengan ancaman psy war yang dilontarkan bila Venna tidak mau berdamai, Ferry akan mengungkap kasus Bogor.
“Silakan buktikan, lagi pula pantas enggak seorang ayah yang selama ini mengatakan mau damai, tapi masih memakai alasan kasus anak tirinya. Kalau ada silakan buktikan, tapi kalau tidak ada, akan kita laporkan,” tegas Hotman.
Hotman pun meminta agar Ferry tetap ditahan dan tidak dilepas dari penjara setelah Polda Jatim melakukan penahanan terkait dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna.
Hotman berharap agar Ferry tidak dilepas sampai ke pengadilan.
“Memohon agar orang ini (Ferry Irawan) jangan dilepas dari tahanan karena merupakan bukti bahwa perjuangan wanita yang menjadi korban KDRT sudah mulai berhasil,” tegas Hotman.
“Orang ini jangan dilepas sampai ke pengadilan nanti,” lanjutnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"